Rabu, 23 Februari 2011

Pernikahan Beda Agama Menurut Agama dan Budaya di Indonesia

Pada prinsipnya sebuah pernikahan sah secara hukum apabila memenuhi kedua syarat , baik syarat materil maupun formil . Di Indonesia sendiri syarat sah pernikahan di atur dalam undang - undang no 1 tahun 1974 tentang pernikahan .
Dalam undang - undang itu tepatnya dalam pasal 2 diatur bahwa sebuah pernikahan sah secara hukum apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing - masing pihak yang akan menikah dan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku .

Syarat materil dari sebuah pernikahan yang dimaksud dalam pasal ini adalah bahwa pernikahan yang akan dilakukan sah menurut agama masing - masing pihak .

Pandangan agama - agama mengenai pernikahan beda agama :

- Agama Islam

Dalam Agama Islam terdapat dua aliran yang memberikan pandangan mengenai hal ini . Aliran yang pertama menyatakan bahwa dimungkinkan adanya pernikahan beda agama . Hanya saja hal ini dapat dilakukan jika pihak pria beragama Islam sementara pihak perempuan beragama non Islam . Jika kondisinya adalah sebaliknya maka menurut aliran ini , pernikahan beda agama tidak dapat dilakukan .
Sedangkan di sisi yang lainnya , aliran yang satu lagi mengatakan bahwa dalam agama Islam apapun kondisinya pernikahan beda agama tidak dapat dilakukan sama sekali .

- Agama Katolik

Bagi gereja Katolik pernikahan beda agama antar seorang yang beragama Katolik denga orang yang bukan Katolik dan tidak dilakukan menurut hukum agama Katolik dianggap tidak sah .
Disamping itu pernikahan antara seseorang yang beragama Katolik dan orang yang bukan Katolik atau tidak dibaptis secara Katolik dianggap tidak ideal .
Hal ini dapat dimengerti karena agama Katolik memandang pernikahan sebagai sakramen sedangkan agama lainnya tidak demikian .
Karena itu gereja Katolik menganjurkan agar penganutnya menikah dengan orang yang elah dibaptis secara Katolik juga .

- Agama Kristen Protestan

Pada prinsipnya agama Kristen menghendaki agar penganutnya menikah dengan orang yang seagama karena tujuan utama pernikahan adalah mencapai kebahagiaan sehingga akan sulit tercapai apabila suami istri tidak seiman .
Mereka yang tetap ingin menikah bisa menikah secara sipil dimana kedua belah pihak tetap menganut agama masing - masing . Tetapi pada umumnya gereja tetap tidak memberkati pernikahan mereka .
Gereja bisa memberkati pernikahan itu apabila pihak yang bukan Protestan membuat pernyataan bahwa ia bersedia ikut agama Protestan .
Namun adapula Gereja yang tetap tidak memberkati malah anggota Gereja yang telah menikah dengan orang yang tidak seagama itu dikeluarkan dari Gereja .

- Agama Hindu

Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya pernikahan beda agama . Hal ini terjadi karena sebelum pernikahan dilakukan ada upacara keagamaan terlebih dahulu . Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu maka ia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu karena calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu .
Hal ini merupakan ketentuan Seloka V89 Kitab Manawadharmasastra .

- Agama Budha

Dalam agama Budha sebenarnya pernikahan beda agama tidaklah terlalu bermasalah atau dilarang . Mempelai yang tidak beragama Budha tidak diharuskan masuk agama Budha terlebih dahulu namun dalam acara ritual pernikahan kedua mempelai diwajibkan mengucapkan " atas nama Sang Budha , Dharma dan Sangka " yang merupakan dewa - dewa umat Budha .

Dari penjelasan di atas maka dapat dilihat bahwa pernikahan beda agama dapat dilakukan asal memenuhi syarat masing - masing agama dan masing - masing pihak .

Pandangan hukum di Indonesia :

Di Indonesia pernikahan beda agama sesungguhnya sudah diatur secara gamblang di dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 . Pada Pasal 2 UU tersebut dikatakan , “ Pernikahan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaanya itu ”

Secara tidak langsung , berdasarkan pasal tersebut pernikahan dianggap sah bila kedua pasangan menganut agamanya yang sama . Jika berlainan agama , dengan sendirinya pernikahan tidak dapat dilangsungkan alias dianggap batal secara hukum .

Di Indonesia , sebuah perknikahan wajib di daftarkan di instansi yang telah ditentukan ( KUA bagi pasangan beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi pasangan yang beragama Non - Islam ) . Dalam hal ini setiap pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya wajib memilih salah satu instansi ini .

Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan , di Indonesia tidak dimungkinkan untuk melakukan pernikahan beda agama . Yang kemudian mungkin dapat dilakukan adalah melakukan pernikahan beda agama di luar negeri kemudian mencatatkan pernikahan tersebut di KUA / Kantor Catatan Sipil .

Ilmu Budaya Dasar

Definisi ilmu Budaya dasar :

1 . Pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep - konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah - masalah manusia dan kebudayaan .

2 . Ilmu pengetahuan yang menelah masalah - masalah sosial yang timbul dan berkembang , khususnya yang diwujudkan oleh warga indonesia dengan menggunakan pengertian - perngertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu - ilmu sosial .

Ilmu budaya dasar : Basic Humanitiesm -> The Humanities ( Humanus ) yang artinya manusia berbudaya dan halus yang berkaitan dengan nilai - nilai manusia .

Ilmu - ilmu alamniah ( natural science ) : Bertujuan untuk mengetahui keteraturan - keteraturan yang terdapat dalam alam semesta .
Contoh : fisika , kimia , astronomi , kedokteran , biologi , mekanika , dan hasil penelitian yang 100% benar atau 100% salah .

Ilmu - ilmu sosial ( sosial science ) : Bertujuan untuk mengkaji keteraturan - keteraturan yang terdapat dalam hubungan antar manusia dan hasil penelitiannya tidak mungkin 100% benar namun hanya mendekati kebenaran .

Pengetahuan budaya ( the humanities ) : Bertujuan untuk mengembangkan wawasan pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji masalah - masalah nilai manusia sebagai makhluk budaya . Pengetahuan budaya dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian seni dan filsafat .

Latar belakang ilmu budaya dasar dalam konteks budaya , negara , dan masyarakat indonesia berkaitan dengan permasalahan sebagai berikut :

- Kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dan segala keanekaragaman budaya yang tercermin dalam berbagai aspek kebudayaan yang biasanya tidak bisa lepas dari ikatan - ikatan kesukuan dan kedaerahan .

- Proses pembangunan dampak positif dan negatif berupa terjadinya perubahan dan pergeseran sistem nilai budaya sehingga dengan sendirinya mental manusiapun terkena pengaruhnya . Akibat lebih jauh dari pembenturan nilai budaya ini akan timbul konflik dalam kehidupan .

- Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan perubahan kondisi kehidupan manusia , menimbulkan konflik dengan tata nilai budayanya sehingga manusia bingung sendiri terhadap kemajuan yang telah diciptakannya . Hal ini merupakan akibat sifat ambivalen teknologi yang disamping memiliki segi positif namun juga memiliki segi negatif . Akibat dari dampak negatif teknologi manusia kini menjadi resah dan gelisah .

Ilmu budaya dasar memiliki ruang lingkup antara lain :

- Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya .

- Hakekat manusia yang satu atau universal , akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing - masing jaman dan juga tempat .

Tujuan ilmu budaya dasar antara lain :

Mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai - nilai budaya , baik menyangkut orang lain dan alam sekitarnya maupun yang menyangkut dirinya sendiri .

Untuk bisa menjangkau tujuan ilmu budaya dasar tersebut maka diharpkan dapat :

- mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya .

- mengembangkan daya kritis terhadap masalah kemanusiaan dan budaya .

- sebagai calon pemimpin bangsa dan negara yang ahli dibidangnya , tidak jatuh dalam sifat - sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin ilmu yang ketat .

- mengusahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain .

Pokok bahasan yang dikembagkan :

- manusia dan cinta kasih
- manusia dan penderitaan
- manusia dan pandangan hidup
- manusia dan kegelisahan
- manusia dan keindahan
- manusia dan keadilan
- manusia dan tanggung jawab
- manusia dan harapan

Definisi Kebudayaan :

Keseluruhan sistem gagasan , tindakan , dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan cara belajar .

Kebudayaan adalah segala tindakan yang harus dibiasakan oleh manusia dengan cara belajar .

Kebudayaan ( culture ) berasal dari kata sansekerta yang berarti buddayah .

Kebudayaan : hal - hal yang bersangkutan dengan akal .
Budaya : budi dan daya yang berupa cipta , karsa , dan rasa .
Kebudayaan : hasil dari cipta , karsa , dan rasa tersebut .

1 . Apakah tujuan dari " ilmu budaya dasar " ?

Tujuannya dimaksudkan untuk mengembangkan kepribadian setiap mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai - nilai budaya baik menyangkut orang lain dan alam sekitarnya maupun yang menyangkut dirinya sendiri .
Tujuan ini sama dengan pengertian dari ilmu budaya dasar itu sendiri yang diharapkan dapat memberi pegetahuan dasar dan pengertian umum mengenai konsep yang dikembangkan dalam mengkaji masalah manusia dan kebudayaan .

2 . Jelaskan definisi dari " kebudayaan " ?

Keseluruhan sistem gagasan , tindakan , dan hasil karya manusia dalam masyarakat yang dijadikan milik diri manusia yang diperoleh dengan cara / proses belajar .