Pada prinsipnya sebuah pernikahan sah secara hukum apabila memenuhi kedua syarat , baik syarat materil maupun formil . Di Indonesia sendiri syarat sah pernikahan di atur dalam undang - undang no 1 tahun 1974 tentang pernikahan .
Dalam undang - undang itu tepatnya dalam pasal 2 diatur bahwa sebuah pernikahan sah secara hukum apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing - masing pihak yang akan menikah dan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku .
Syarat materil dari sebuah pernikahan yang dimaksud dalam pasal ini adalah bahwa pernikahan yang akan dilakukan sah menurut agama masing - masing pihak .
Pandangan agama - agama mengenai pernikahan beda agama :
- Agama Islam
Dalam Agama Islam terdapat dua aliran yang memberikan pandangan mengenai hal ini . Aliran yang pertama menyatakan bahwa dimungkinkan adanya pernikahan beda agama . Hanya saja hal ini dapat dilakukan jika pihak pria beragama Islam sementara pihak perempuan beragama non Islam . Jika kondisinya adalah sebaliknya maka menurut aliran ini , pernikahan beda agama tidak dapat dilakukan .
Sedangkan di sisi yang lainnya , aliran yang satu lagi mengatakan bahwa dalam agama Islam apapun kondisinya pernikahan beda agama tidak dapat dilakukan sama sekali .
- Agama Katolik
Bagi gereja Katolik pernikahan beda agama antar seorang yang beragama Katolik denga orang yang bukan Katolik dan tidak dilakukan menurut hukum agama Katolik dianggap tidak sah .
Disamping itu pernikahan antara seseorang yang beragama Katolik dan orang yang bukan Katolik atau tidak dibaptis secara Katolik dianggap tidak ideal .
Hal ini dapat dimengerti karena agama Katolik memandang pernikahan sebagai sakramen sedangkan agama lainnya tidak demikian .
Karena itu gereja Katolik menganjurkan agar penganutnya menikah dengan orang yang elah dibaptis secara Katolik juga .
- Agama Kristen Protestan
Pada prinsipnya agama Kristen menghendaki agar penganutnya menikah dengan orang yang seagama karena tujuan utama pernikahan adalah mencapai kebahagiaan sehingga akan sulit tercapai apabila suami istri tidak seiman .
Mereka yang tetap ingin menikah bisa menikah secara sipil dimana kedua belah pihak tetap menganut agama masing - masing . Tetapi pada umumnya gereja tetap tidak memberkati pernikahan mereka .
Gereja bisa memberkati pernikahan itu apabila pihak yang bukan Protestan membuat pernyataan bahwa ia bersedia ikut agama Protestan .
Namun adapula Gereja yang tetap tidak memberkati malah anggota Gereja yang telah menikah dengan orang yang tidak seagama itu dikeluarkan dari Gereja .
- Agama Hindu
Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya pernikahan beda agama . Hal ini terjadi karena sebelum pernikahan dilakukan ada upacara keagamaan terlebih dahulu . Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu maka ia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu karena calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu .
Hal ini merupakan ketentuan Seloka V89 Kitab Manawadharmasastra .
- Agama Budha
Dalam agama Budha sebenarnya pernikahan beda agama tidaklah terlalu bermasalah atau dilarang . Mempelai yang tidak beragama Budha tidak diharuskan masuk agama Budha terlebih dahulu namun dalam acara ritual pernikahan kedua mempelai diwajibkan mengucapkan " atas nama Sang Budha , Dharma dan Sangka " yang merupakan dewa - dewa umat Budha .
Dari penjelasan di atas maka dapat dilihat bahwa pernikahan beda agama dapat dilakukan asal memenuhi syarat masing - masing agama dan masing - masing pihak .
Pandangan hukum di Indonesia :
Di Indonesia pernikahan beda agama sesungguhnya sudah diatur secara gamblang di dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 . Pada Pasal 2 UU tersebut dikatakan , “ Pernikahan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaanya itu ”
Secara tidak langsung , berdasarkan pasal tersebut pernikahan dianggap sah bila kedua pasangan menganut agamanya yang sama . Jika berlainan agama , dengan sendirinya pernikahan tidak dapat dilangsungkan alias dianggap batal secara hukum .
Di Indonesia , sebuah perknikahan wajib di daftarkan di instansi yang telah ditentukan ( KUA bagi pasangan beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi pasangan yang beragama Non - Islam ) . Dalam hal ini setiap pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya wajib memilih salah satu instansi ini .
Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan , di Indonesia tidak dimungkinkan untuk melakukan pernikahan beda agama . Yang kemudian mungkin dapat dilakukan adalah melakukan pernikahan beda agama di luar negeri kemudian mencatatkan pernikahan tersebut di KUA / Kantor Catatan Sipil .
mantap artikelnya.
BalasHapussouvenir gelas kediri